Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Upaya Peningkatan Profesionalitas Tenaga Pendidik

Halaman : 7
Edisi 67/Juni 2024

Kompetensi guru menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Sejak beberapa tahun terakhir, Kemendikbud melakukan pemetaan terhadap kapasitas guru melalui uji kompetensi. Pada 2015, misalnya, hasil uji kompetensi guru (UKG) menunjukkan ratarata nilai para guru adalah 47. Hasil inilah yang dijadikan acuan untuk peningkatan kompetensi guru ke depan.

Pendekatan yang dilakukan dalam usaha meningkatkan kompetensi guru di tahun berikutnya adalah melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP). Program ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Target program ini adalah hasil UKG di tahun 2016 dapat meningkat hingga 65.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP mencakup kegiatan perencanaan yang diawali dari hasil evaluasi diri, Uji kompetensi guru (UKG), dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) oleh Kepala Sekolah dan/atau tim penilai sekolah pada pelaksanaan pembelajaran di kelas dan tugas lainnya. Penilaian Kinerja Guru didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.

Di 2016, sebanyak 427.189 orang atau 15,82 persen dari 2.699.516 guru mengikuti program Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar. Jumlah ini memang belum menggambarkan secara utuh populasi guru, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Dan dari hasil tes akhir UKG pada 2016 ini pula, terlihat kenaikan yang signifikan pada nilai rata-rata nasional.

Baca Juga: SIM Memudahkan Alur Informasi di Wilayah Tugas

 

INFOGRAFIS :

Perbandingan hasil UKG 2015 dan 2016

Rerata Nasional : 39.48

                              : 64.92

                              = 25.44

Rerata Pedagogik : 41.87

                                  : 63.79

                                  = 21.91

Rerata Profesional : 38.46

                                 : 66.05

                                  = 27.59

Jumlah Peserta : 2016 -à427.189

                            : 2017 -à427.189

Baca Juga: Tiga Metode PKB Penggunaan Metode PKB Gunakan Penghitungan Jam Pelajaran

 

Alur Pengembangan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Melihat progres tersebut, pada tahun 2017 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang merupakan kelanjutan dari Program PPGP. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi guru, yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK yang merupakan mitra strategis Ditjen GTK menjadi hal prioritas yang harus dilakukan. Komunitas seperti Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), digandeng agar dapat memberi kontribusi positif pada program PKB ini.

Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

Sama seperti program PPGP, program PKB juga dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 

Baca Juga: Komunitas GTK Bergabung Jadi Anggota, Guru Peroleh Manfaat PKB

 

Dengan demikian guru diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk mengikuti diklat fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru.  Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi.

Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam Standar Kompetensi Guru (SKG), dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk melakukan analisis kebutuhan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan melalui tiga moda, yaitu moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) murni, dan moda daring kombinasi. Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Partisipasi peserta dalam Program PKB ini sangat penting untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta diharapkan dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan. (*)