Pertama Kali USBN di Jenjang Sekolah Dasar

Halaman : 15
Edisi 67/Juni 2024

Mulai 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan kebijakan baru untuk ujian akhir di jenjang sekolah dasar (SD), yakni dengan menerapkan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) bagi peserta didik kelas 6. USBN di tingkat SD hanya menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Sebelumnya, pada 2017 ada dua jenis ujian di jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), yaitu Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) dan Ujian Sekolah. Kemudian tahun ini berubah menjadi USBN dan Ujian Sekolah. Jika USBN hanya mengujikan tiga mata pelajaran, maka US mengujikan lima mata pelajaran, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Olahraga.

Dengan perubahan format ujian dari US/M menjadi USBN, maka berubah pula pola pembuatan naskah soal ujian. Sebelumnya, pada US/M, sebanyak 25 persen soal disiapkan oleh Pusat sebagai soal anchor (jangkar), dan 75 persen soal disiapkan oleh guru yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Baca Juga: Isian Singkat Warnai Ujian Nasional 2018

Sekarang, pada USBN 2018, sebesar 20 sampai 25 persen soal disiapkan oleh Pusat sebagai soal jangkar, dan 75 sampai 80 persen disiapkan oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG). Kemudian untuk ujian sekolah (US), seluruh soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang ditetapkan oleh Pusat, yaitu Kemendikbud bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Soal USBN SD juga akan menyertakan soal berbentuk uraian sebanyak 10 persen dari total soal. Hal ini berbeda dengan US/M yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana semua soal berbentuk pilihan ganda. Khusus lima mata pelajaran pada US, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah. Meksipun begitu, Kemendikbud akan mendorong guru-guru untuk membuat soal US dengan kombinasi antara pilihan ganda dan uraian. Soal berbentuk uraian dinilai sebagai salah satu metode tepat untuk memenuhi kompetensi generasi abad 21 yang memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi atau dikenal sebagai high order thinking skill (HOTS).

Secara teknis, pelaksanaan USBN untuk SD/MI sudah bisa menerapkan ujian berbasis komputer, khusus soal yang berbentuk pilihan ganda saja. Kemudian soal uraiannya akan dikerjakan siswa pada kertas jawaban uraian USBN atau secara manual.

Baca Juga: Saat Anak Hadapi Ujian, Orangtua Jangan Lakukan Hal-hal Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu fungsi USBN adalah meningkatkan peran dan kualitas guru, terutama dalam melakukan evaluasi belajar bagi peserta didiknya, termasuk guru SD yang diterapkan melalui USBN tahun ini. Guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) memegang peran yang besar dalam proses pembuatan soal USBN.

Pembuatan soal USBN oleh guru bertujuan untuk merevitalisasi peran guru terutama di dalam menguasai salah satu tugas pokoknya, yaitu penilaian. Selama ini, kebanyakan soal US ditetapkan oleh provinsi atau dari institusi tertentu, bahkan mengambil dari bimbingan belajar atau dari Lembar Kerja Siswa. Soal-soal tersebut tidak dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok guru yang harus bertanggung jawab dalam mengevaluasi atau melakukan penilaian terhadap peserta didiknya. Melalui pelaksanaan USBN, diharapkan peran guru yang selama ini hilang tersebut, bisa kembali.

Kemendikbud telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan membuat soal untuk mendukung guru-guru dalam meningkatkan peran dan kualitasnya. Dengan begitu, ada upaya pembinaan dan pendampingan dari pemerintah pusat bagi guru-guru dalam membuat soal, sehingga diharapkan pelatihan tersebut mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam membuat soal-soal yang lebih berkualitas.

Baca Juga: USBN Dorong Otonomi Guru

Setelah mengikuti pelatihan itu, diharapakan guru-guru juga dapat lebih teratur dalam membuat perencanaan mengajar dalam proses belajar, hingga mampu membuat soal sendiri dan tidak lagi mengambil soal dari pihak lain. Kemendikbud melakukan seleksi untuk menentukan guru-guru yang membuat soal USBN, sehingga ada proses penyaringan juga di KKG atau MGMP bagi guru yang akan membuat soal tersebut.

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa guru juga harus memahami tentang standar kompetensi lulusan yang diharapkan dan mampu membuat soal sesuai dengan standar itu. Dengan begitu, soal yang keluar bukan hanya berasal dari materi yang sudah diajarkan oleh guru saja, melainkan kompetensi apa yang seharusnya dimiliki oleh siswa setelah lulus sekolah. (DES)