Guru SMK Perfilman Dengan Sinergi ,Wujudkan Lulusan Berkualitas

Halaman : 11
Edisi 66/Mei 2024

Peningkatan kompetensi guru menjadi suatu keniscayaan dalam pengembangan SMK Perfilman. Sedikit guru SMK bidang keahlian multimedia maupun broadcasting (penyiaran) yang memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang perfilman. Sinergi antara Kemendikbud melalui unit kerja terkait dengan insane perfilman dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya pengajar SMK Perfilman yang berkompeten sekaligus mewujudkan lulusan yang berkualitas. Tiga unit kerja yang bersinergi dalam pengembangan SMK Perfilman tersebut adalah Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm), Direktorat Pembinaan SMK, dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Guru merupakan agen terdepan dalam peningkatan kualitas pendidikan, tidak terkecuali di bidang perfilman. Satu hal yang istimewa dari SMK adalah, guru dituntut memiliki kompetensi tidak hanya dari segi teori, tetapi juga praktik. Keseimbangan pengetahuan antara teori dengan praktik diperlukan untuk mempersiapkan para siswa agar siap terjun langsung kedunia kerja. Oleh karena itu, kompetensi guru SMK harus terus menerus ditingkatkan terutama dari sisi praktik.

Untuk meningkatkan kompetensi guru SMK Perfilman dari segi teori maupun praktik, salah satuhal yang dilakukan Pusbang film pada tahun ini adalah menyelenggarakan lokakarya (workshop) perfilman bagi guru. Loka karya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru-guru SMK di bidang penyiaran dan multimedia. Bahkan, Kepala Pusbang film Maman Wijaya menyatakan, lokakarya perfilman juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kompetensi teknis perfilman bagi guru-guru SMK dan sebagai upaya penanaman bibit-bibit perfilman dalam rangka pengembangan perfilman nasional.

Baca Juga: Peduli Perfilman, Kemendikbud Bantu Sarana dan Prasarana Produksi Film Sekolah

Lokakarya perfilman diikuti 120 orang yang terdiri dari guru-guru SMK dari sekolah percontohan dan guru-guru SMK bidang penyiaran dan multimedia dari sejumlah daerah di Indonesia. Mereka dibekali 19 materi yang terdiri dari empat materi umum dan 15 materi khusus. Materi umum mencakup kebijakan pengembangan perfilman, kebijakan nasional tentang SMK, kebijakan kurikulum, dan sertifikasi pada SMK. Selainmateriumum, pesertajugamemperolehmateripokok yang mencakup pendalaman materi umum.

Materi pokok terdiri dari pendekatan ilmiah dan penilaian autentik, penyusunan program tahunan dan program semester, penyusunan sila bus dan rencana pembelajaran. Selain itu materi-materi menarik tentang sejarah film, pengantar seni film, produksi film, sinematografi dasar, tata artistik, tata suara, tata kamera, editingvisual effect, animasi juga diberikan oleh praktisi perfilman yang berpengalaman.

Program Pemagangan

Permasalahan guru SMK Perfilmanjugamen jadi perhatian Direktorat Pembinaan SMK. Menurut Direktur Pembinaan SMK M. Bakrun, saat ini sedikit sekali guru SMK bidang keahlian multimedia dan penyiaran yang memiliki latar belakang dan pengalaman di industri perfilman. Sebaliknya, para insan perfilman yang bisa mengajar di SMK karena memiliki pengalaman di dunia perfilman, tidak memiliki latar belakang atau profesi sebagai guru.

Baca Juga: Pembukaan Jurusan Baru di SMK Perfilman Peran dan Dukungan Pemda Dibutuhkan

Peningkatan kompetensi guru SMK Perfilman pun dilakukan Direktorat Pembinaan SMK dengan mencoba memberikan program pemagangan kepada guru SMK di industri perfilman. Selainitu, Direktorat Pembinaan SMK juga beker jasa madengan Direktorat Pendidikan Guru Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memberikan pelatihan bagi guru-guru SMK Perfilman.

Terkait peran serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), saat ini Kemendikbud tengah menjajaki kerjasama yang diperkuat dengan payung hukum yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Beberapa akademi televisi yang dimiliki para pemilik stasiun televise swasta di Indonesia sudah menyatakan ketertarikan mereka untuk bekerja sama dengan Kemendikbud dalam kerangka besar mengembangkan industri perfilman Indonesia.

Ke depan diharapkan skema kerja sama tersebut sudah rampung sehingga bisa menjadi payung hokum dalam kerja sama antara Kemendikbud dengan pelaku industri perfilman dalam pengembangan SMK Perfilman. Saat ini skema kerja sama yang sudah berjalan adalah kerja sama antara sekolah (SMK Perfilman) dengan pihak DUDI, misalnya dengan Rumah Produksi. SMK Perfilman yang sudah menjalankan kerja sama langsung dengan Rumah Produksi antara lain SMK Negeri 3 Batu dan SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen di Jawa Timur.

Baca Juga: Kompetensi Keahlian Perfilman di SMK Perjalanan Pembukaan SMK Perfilman

Sebelumnya, Kemendikbud sudah berdiskusi dengan pelaku industri perfilman, bahwa ada kebutuhan tenaga perfilman di bidang teknis atau operasional, seperti teknis tentang kamera, tata suara, atau tata artistik. Untuk memenuhi kebutuhan itu harus ada program yang bisa menghasilkan tenaga-tenaga yang kompeten di level teknis perfilman, salah satunya SMK Perfilman. Bakrun menuturkan, berdasarkan UU Perfilman terdapat 13 jenis pekerjaan di industri perfilman. Dari 13 jenis pekerjaan tersebut, terdapat sekitar 150 okupasi jenis pekerjaan, sementara siswa atau lulusan SMK bisa mengisi sekitar 50 okupasi di antaranya.

Hadirnya SMK Perfilman diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di industri perfilman bidang teknis. Lulusan SMK Perfilman juga harus memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan SKKNI yang diadopsi di dalam kurikulum, sehingga mereka bisa disertifikasi dan memperoleh sertifikat kompetensi.

Saat ini SKL dari SMK Perfilman masih mengacu pada SKL bidang keahlian multimedia atau penyiaran sehingga bersifat generic atau umum yang diturunkan dari SKKNI. SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yakni rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Skema sertifikasi bagi lulusan SMK Perfilman diturunkan dari SKKNI, termasuk materi uji kompetensi (MUK).

Baca Juga: Sambut Baik SMK Perfilman untuk Memenuhi Kebutuhan Industri Film

Terkait sertifikasi, Kemendikbud juga mendorong berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk SMK Perfilman. Pendirian LSP tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh insan perfilman melalui asosiasi profesi film. Para insan perfilman sudah memiliki standar dalam menentukan kompetensi seseorang di bidang perfilman, sehingga mereka pun bisa menguji sendiri dan memberikan sertifikasi profesi. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi guru dan siswa SMK Perfilman yang bertujuan mengembangkan industri perfilman Indonesia, membutuhkan peran serta pemerintah, swasta, dan masyarakat. (DES)

Breaker: Peningkatan kompetensi guru SMK Perfilman pun dilakukan Direktorat Pembinaan SMK dengan mencoba memberikan program pemagangan kepada guru SMK di industri perfilman.