Regulasi untuk Dorong Ciptakan Sekolah Nyaman dan Menyenangkan
Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Seorang anak berada di sekolah selama bertahun-tahun untuk menuntut ilmu dan mengembangkan dirinya. Sebagian besar waktu anak diisi dengan beraktivitas di sekolah. Karena itu penting untuk menciptakan sekolah sebagai lingkungan yang menyenangkan bagi anak, dimulai dari sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) hingga anak-anak lulus dari satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya menciptakan terwujudnya sekolah menyenangkan dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia. Melalui sejumlah peraturan, Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana dan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Hal ini menjadi salah satu wujud Nawacita, yakni menghadirkan Negara untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan.
Setidaknya ada empat regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016. Keempat Permendikbud tersebut adalah Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang bisa diterapkan secara menyenangkan oleh guru, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Baca Juga: Betah Sekolah, Kerasan Tanpa Kekerasan
Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat. Papan layanan pengaduan itu paling sedikit memuat: 1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.
Baca Juga: Wujudkan Sekolah yang Menyenangkan Lewat Penguatan Peran Tripusat Pendidikan
Kesan Awal Sejak MPLS
Titik awal menciptakan sekolah menyenangkan bisa dimulai dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang harus menjadi pengalaman menyenangkan bagi siswa baru. Karena masa-masa ini adalah awal bagi mereka merasakan kesan pertama yang baik terhadap sekolah baru. Jika kesan itu muncul, maka sepanjang mereka mengenyam pendidikan di sekolah itu, sekolah akan dianggap sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Sejak tahun 2016, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Siswa baru kini punya jaminan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah juga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Dalam mengembangkan sekolah yang menyenangkan, ada beberapa hal yang menjadi prinsip dasar, antara lain keterlibatan komunitas sekolah; pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, dan bermakna; fasilitas yang memadai; dan kultur sekolah yang kondusif. Keterlibatan komunitas sekolah penting dalam mendukung terciptanya sekolah yang menyenangkan. Karakteristik komunitas sekolah yang baik antara lain memiliki komitmen bersama dan melakukan proses transformasi pikiran yang terorganisir dari sikap individu menuju komunitas pikiran.
Baca Juga: Aneka Cara Buat Belajar Menyenangkan
Di dalam sekolah sendiri, aspek metode pembelajaran juga turut andil dalam menciptakan iklim pembelajaran yang menyenangkan. Salah satunya dengan menerapkan metode pembelajaran di mana siswa dapat mengikuti pembelajaran di manapun, tidak hanya di dalam ruang kelas. Pembelajaran juga dilaksanakan dengan beragam pilihan tantangan, misalnya masing-masing individu diberikan pilihan dan tantangan dengan tingkatan yang sesuai.
Pembelajaran yang diterapkan juga harus relevan dengan kehidupan sekolah dan bisa menjadi representasi kehidupan dan tempat mengaplikasikan ilmu untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Proses pembelajaran pun harus bermakna dan berguna untuk jangka panjang sehingga siswa dapat belajar mengenai cara memecahkan masalah.
Tersedianya fasilitas, yakni sarana dan prasarana yang memadai, sudah tentu menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan sekolah yang menyenangkan. Beberapa sarana sekolah yang dapat dimanfaatkan siswa dengan menyenangkan yakni perpustakaan, laboratorium, dan sarana olahraga. Perpustakaan harus memiliki koleksi buku yang baik dengan menyediakan beragam topik. Laboratorium sekolah juga harus memiliki jenis dan jumlah alat yang sesuai dengan aturan yang berlaku, begitu juga dengan sarana olahraga. Sarana olahraga seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh siswa untuk mata pelajaran olahraga maupun pengembangan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Setidaknya ada empat regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Sementara untuk prasarana sekolah yang memadai, dapat dilihat dari ukuran ruang kelas yang proporsional dengan jumlah siswa. Prasarana sekolah yang memadai juga harus memiliki ketersediaan akan kebun sekolah, arena bermain untuk siswa, tempat parkir, kantin sekolah, toilet, dan tempat ibadah. Selain ketersediaan, sekolah juga harus memperhatikan faktor kebersihan dan kesehatan dari prasarana tersebut.
Baca Juga: Tahun Pelajaran Baru, Yuk Kenalan dengan Rumah Belajar
Kultur sekolah yang kondusif pun akan mudah tercipta jika sudah ada keterlibatan komunitas sekolah maupun fasilitas yang memadai. Resepsionis, satpam, guru, petugas kebersihan, dan seluruh staf sekolah akan terbiasa berperilaku ramah dan sopan kepada orang tua siswa dan tamu sekolah. Di sekolah pun diterapkan kebiasaan-kebiasaan baik yang dibiasakan menjadi kultur, seperti saling senyum, menyapa, atau mengucapkan salam sesama warga sekolah.
Hal itu menjadi salah satu kultur sekolah yang menyenangkan. Sekolah juga terbuka terhadap hal-hal yang positif dan mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan, pembelajaran, dan teknologi pendidikan. Selain itu, siswa didorong untuk memiliki rasa ingin tahu, keberanian, kegigihan, dan ketahanan dengan atmosfer inklusif, di mana semua siswa dihargai berdasarkan jati diri mereka. (DES)