Sejak 2020 hingga tahun ajaran 2023/2024, Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan pada lebih dari 300 ribu sekolah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 sehingga memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Melalui Permendikbudristek tersebut, satuan pendidikan dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan Kurikulum Merdeka.
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, sejak tahun lalu Kemendikbudristek menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar. Peringatan Hardiknas pada tahun ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar”. Memasuki tahun ke-5 berjalannya kebijakan Merdeka Belajar, tahun 2024 menjadi bukti atas capaian Kemendikbudristek bersama pemangku kepentingan dalam membawa perubahan yang mendorong transformasi dan dan kemajuan pendidikan melalui gerakan Merdeka Belajar.
Majalah Jendela edisi 66 ini terbit sebagai edisi khusus Hardiknas 2024 yang membahas capaian-capaian Kemendikbudristek di bidang pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan.
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2023, Kemendikbudristek menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar. Dengan mengusung tema "Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”, peringatan Hardiknas tahun ini merupakan bukti atas capaian Kemendikbudristek dan para pemangku kepentingan dalam membawa perubahan yang mendorong transformasi dan kemajuan pendidikan melalui gerakan Merdeka Belajar
Indonesia resmi memegang presidensi G20 per 1 Desember 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, presidensi G20 merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan bagi Indonesia. Majalah Jendela edisi kali ini membahas mengenai Presidensi G20 Indonesia khususnya di bidang pendidikan melalui G20 Education Working Group (EdWG) atau Kelompok Kerja Pendidikan G20 dan G20 bidang kebudayaan melalui G20 Culture Minister’s Meeting.
Dalam edisi 64 ini redaksi menghadirkan informasi secara runut tentang sekilas G20, presidensi Indonesia, G20 EdWG, dan hasil pertemuan EdWG serta pertemuan tingkat menteri pendidikan G20.
Gaung transformasi terkait teknologi semakin jelas terdengar sejak pandemi Covid 19 dimulai. Kebutuhan akan sarana pendidikan yang dapat diakses secara luas dan berbiaya murah jadi sebuah keniscayaan. Kemendikbudristek melihat urgensi kebutuhan tersebut lalu merancang platform dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga pendidikan.
Setidaknya ada tujuh transformasi digital pendidikan yang telah dilakukan, mulai dari pengadaan barang dan jasa sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Rapor Pendidikan, ARKAS/MARKAS, Kampus Merdeka, Merdeka Belajar, TanyaBOS/BOP, dan Akun belajar.id. Pembahasan lengkap tentang transformasi teknologi ini akan tuntas dijabarkan pada rubrik Fokus, mulai dari latar belakang kebijakan, ragam transformasi, kebutuhan akan keamanan, hingga hadirnya Balai Layanan Teknologi Pendidikan.
Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan program yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 dalam payung Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam melindungi bahasa-bahasa daerah yang hampir punah.
Program revitalisasi bahasa daerah tahun 2022 menargetkan objek 38 bahasa daerah di 12 provinsi. Pembahasan lengkap tentang Revitalisasi Bahasa Daerah ini akan tuntas dijabarkan pada rubrik Fokus, mulai dari latar belakang kebijakan, program yang dilakukan, lini masa, hingga puncaknya pada Festival Tunas Bahasa Ibu.
Pada 23 Maret 2022, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana. Melalui Dana Indonesiana, pemerintah berupaya untuk hadir dan bergerak bersama masyarakat untuk memulihkan kebudayaan dari situasi pandemi dan mendorong pemajuan kebudayaan.
Kurikulum Merdeka telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Februari 2022, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima Belas. Kebijakan ini merupakan upaya Kemendikbudristek untuk mempercepat pemulihan pembelajaran pascapandemi Covid-19.
Kurikulum Merdeka menjadi satu dari tiga opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan, selain Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Pembahasan topik utama pada edisi kali ini diulas tuntas dalam rubrik Fokus dan tersaji lengkap, mulai dari latar belakang kebijakan, strategi yang digunakan, hingga testimoni para pemangku kepentingan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Pada pertengahan Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Ada empat fokus kebijakan dari Merdeka Belajar episode ke-16 yang dibahas lengkap pada rubrik Fokus edisi kali ini. Tidak lupa Jendela juga menampilkan pendapat dari praktisi yang turut ambil bagian dalam praktik pendidikan nonformal, yakni PAUD dan pendidikan kesetaraan.
TALENTA dan prestasi menjadi dua hal yang terus dibina dan dikembangkan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mewadahi hal tersebut.
Berbagai lomba dan kompetisi telah diselenggarakan oleh Puspresnas dari tahun ke tahun. Termasuk di dalamnya pembinaan bagi talenta-talenta muda yang akan berlaga di ajang internasional. Berbagai upaya hingga apresiasi bagi peraih medali dibahas lengkap pada rubrik Fokus edisi kali ini. Tidak lupa Jendela tampilkan pendapat dari praktisi yang turut ambil bagian dalam pengembangan dan pembinaan talenta.
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi bagian yang tak terlepaskan dari operasional satuan pendidikan. Proses PBJ yang aman, mudah, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sebuah kebutuhan mutlak bagi sekolah. Menjawab kebutuhan tersebut, Kemendikbudristek menghadirkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Sejak dirancang pada tahun 2018, SIPLah telah bertransformasi dari sekadar wadah untuk mempertemukan penjual dan pembeli, menjadi sistem yang mampu memberi rasa aman bagi penggunanya. SIPLah kini memiliki fitur mengelola transaksi menjadi laporan pertanggungjawaban yang sah menurut peraturan yang berlaku. Lalu bagaimana SIPLah dirancang hingga capaian yang sudah diraih hingga hari ini, dibahas lengkap pada rubrik Fokus edisi kali ini. Tidak lupa Jendela tampilkan pendapat dari praktisi yang turut ambil bagian dalam pembentukan SIPLah.
Keberagaman Budaya Indonesia menjadi kekayaan yang tak ternilai harganya, terutama bagi generasi muda penerus bangsa. Di tengah gempuran budaya asing, sebut saja misalnya K-Pop, yang saat ini hampir memenuhi ruang budaya di seluruh lini kehidupan, menyentil nurani pemerintah untuk kembali mengenalkan budaya Indonesia melalui kanal-kanal yang mudah dijangkau masyarakat.
Melalui Merdeka Belajar 13, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kanal budaya Indonesiana TV, yang dirancang khusus untuk menyajikan acara kebudayaan. Kanal yang dapat disaksikan melalui saluran televisi digital dan laman indonesiana.tv ini, digadang akan menjadi wadah bersatunya sajian budaya dari seluruh penjuru negeri.
Ketersediaan tenaga kerja yang andal menjadi kebutuhan utama dunia usaha dan industri. Selama ini, fakta bahwa terdapat kesenjangan antara kualitas lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri mengakibatkan banyak lulusan yang tidak terserap dunia kerja.
Kehadiran Merdeka Belajar 11: Kampus Merdeka Vokasi, yang diluncurkan pada Mei lalu, menjadi upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelaraskan kebutuhan tersebut. Bagaimana program Kampus Merdeka Vokasi diterapkan di perguruan tinggi negeri maupun swasta, siapa saja yang bisa mengikuti program ini, dan keluaran apa yang diharapkan, dibahas lengkap pada rubrik Fokus edisi kali ini. Tidak lupa Jendela tampilkan pendapat dari praktisi yang turut mengimplementasikan program Kampus Merdeka Vokasi.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terselenggara akibat pandemi Covid-19 telah berjalan hampir satu tahun lamanya. Dampak negatif, seperti putus sekolah, ancaman learning loss mulai dirasakan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya membuat kebijakan yang dapat membantu sekolah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap.
Misalnya saja dengan mendukung program vaksinasi dengan menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia. Target pemerintah agar program ini dapat tuntas hingga Juli 2021 dipermudah dengan ketersediaan data tersebut. Kemudian, kebijakan berupa relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaran PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Dua contoh kebijakan tersebut hanya sebagian kecil dari ikhtiar Kemendikbudristek dalam mendorong sekolah menggelar PTM terbatas. Sajian artikel lengkap redaksi hadirkan pada edisi kali ini di rubrik Fokus. Tidak lupa pula Jendela tampilkan pendapat dari praktisi pendidikan mengenai kebijakan yang dilakukan Kemendikbudristek ini.
Kebijakan Kampus Merdeka telah dicanangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada awal tahun 2019. Program yang masuk dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode 2 ini salah satunya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk merasakan pengalaman belajar di luar kampus yang dapat dikonversi menjadi SKS. Salah satu kegiatan yang dapat dipilih mahasiswa adalah Kampus Mengajar.
Kampus Mengajar adalah program yang ditujukan bagi mahasiswa untuk membantu guru pada sekolah dasar yang berakreditasi C di sekitar tempat tinggal. Kegiatan Kampus Mengajar inilah yang mengisi topik utama pada edisi kali ini dalam rubrik Fokus. Tersaji lengkap, mulai dari penjelasan program, ketentuan pendaftaran, hingga testimoni para mahasiswa yang telah melewati program Kampus Mengajar rintisan pada 2020.
Mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas adalah cita-cita bangsa ini. Dengan pendidikan yang berkualitas, sumber daya manusia yang diciptakan melalui pendidikan itu tentu akan membawa Indonesia mampu sejajar bahkan melebihi negara-negara maju lainnya.
Ikhtiar berupa program dan kebijakan terus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Demikian pula pada kebijakan Merdeka Belajar Episode 5: Program Guru Penggerak dan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak. Dua kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim tersebut merupakan bagian menuju pembentukan pendidikan yang semakin berkualitas untuk menghasilkan SDM cemerlang.
Jendela edisi kali ini mengangkat kedua program tersebut dalam satu fokus bahasan karena keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain. Selain mengulas tentang kebijakan pada dua kebijakan tersebut, redaksi juga hadirkan testimoni dari para penerima program serta pendapat pakar pendidikan mengenai kebijakan ini.
TAHUN 2020 telah kita lalui bersama. Tahun di mana tantangan nyata di depan mata. Beragam kebijakan pemerintah dilakukan untuk mengurangi dampak dari bencana nonalam tersebut. Termasuk di sektor pendidikan dan kebudayaan. Keputusan-keputusan penting terjadi pada 2020. Tujuannya untuk melindungi seluruh warga sekolah dari penularan virus korona.
Keputusan itu misalnya peniadaan ujian nasional, penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara daring, serta pelaksanaan belajar dari rumah. Kebijakan Merdeka Belajar juga tetap berlangsung, meski di tengah pandemi.
Pada 2021, kebijakan Merdeka Belajar juga akan terus dilanjutkan. Tujuannya agar visi Presiden dan Wakil Presiden untuk menciptakan SDM unggul dapat tercapai. Untuk itu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp81,5 triliun akan lebih banyak digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Jendela edisi kali ini mengulas program pada 2021 dan capaian yang sudah dilakukan pada 2020.
Asesmen Nasional akan mulai dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021. Sistem evaluasi pendidikan ini diambil untuk mengetahui sejauh mana potret layanan kinerja pada setiap sekolah.
Hasil evaluasi ini kemudian akan dijadikan cermin untuk bersama-sama melakukan refleksi guna mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia. Asesmen nasional pada 2021 akan dijadikan pijakan dasar atau baseline. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh daerah maupun sekolah-sekolah. Apa dan bagaimana asesmen nasional ini dibahas secara mendalam di edisi kali ini. Tidak ketinggalan juga pendapat ahli yang berbicara tentang bagaimana asesmen nasional ini dapat menjadi gambaran bagi perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) ke dua yang diselenggarakan secara virtual di tahun 2020 ini memberi semangat dan warna indah di masa berat pandemi Covid 19. Bagaimana tidak, di saat semua orang membatasi aktivitas di luar rumah, berbagai sajian budaya dari ribuan seniman dapat dinikmati melalui kanal pkn.id selama sebulan penuh.
Euforia semangat bangkit melawan pandemi yang disuguhkan dalam acara pembukaan, menularkan energi positif kepada penonton untuk tetap berkarya, berinovasi, dan berkreasi, meskipun dari rumah. Berbagai kegiatan dalam PKN 2020 dirangkum dan diulas dalam fokus pembahasan di edisi kali ini, mulai dari pergelaran, pameran, kompetisi, hingga konferensi yang membahas lima rumpun masalah yang sedang dihadapi bangsa dalam masa pandemi. Tim redaksi menyajikan ulasan topik utama ini dalam 21 halaman.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi salah satu kebijakan di bidang pendidikan yang diambil pemerintah dalam menyikapi kondisi pandemic akibat virus Korona. Pembelajaran tatap muka yang belum mungkin dilakukan saat ini, terutama di zona merah dan oranye, diganti dengan belajar dari rumah. Banyak cara dilakukan oleh satuan pendidikan untuk tetap melanjutkan pembelajaran bagi para generasi penerus bangsa itu. Salah satunya memanfaatkan internet dan teknologi untuk pembelajaran.
Pemanfaatan internet tersebut berkonsekuensi terhadap kebutuhan data internet. Penggunaan data internet untuk pembelajaran cukup besar, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri bagi rumah tangga dengan penghasilan rendah atau hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi yang sama juga tidak jauh berbeda pada mereka yang berada di golongan menengah. Penggunaan data internet yang juga banyak tergerus untuk kebutuhan bekerja dari rumah, kini ditambah untuk kebutuhan belajar dari rumah. Hampir semua kalangan merasakan kondisi “berat” berada dalam situasi ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjawab keluhan tersebut dengan memberikan bantuan berupa kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dipastikan menerima bantuan tersebut. Kebijakan inilah yang JENDELA kupas pada edisi kali ini. Di samping itu, redaksi juga menampilkan wawancara bersama pengamat pendidikan tentang program bantuan ini.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar. SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan pada Juli 2020 dan kemudian direvisi pada Agustus 2020. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi hasil evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Salah satu poin yang direvisi dalam SKB tersebut adalah ketentuan mengenai diperbolehkannya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, khusus untuk materi praktikum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perguruan tinggi, di mana ada kebutuhan praktikum bagi mahasiswa dan dosen yang mau tidak mau hanya dapat dilakukan di lingkungan kampus.
Catatan penting tentang apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan selama menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, menjadi fokus pembahasan di edisi XLVII ini. Tim redaksi berhasil mengulas dan menyajikan topik utama tersebut dalam 21 halaman.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi kebijakan pemerintah pusat sejak 2002. Pelaksanaan BOS yang berperan dalam membantu meringankan beban pembiayaan operasional sekolah terus dievaluasi dari tahun ke tahun. Pada 2020, evaluasi yang dilakukan tersebut ditindaklanjuti dengan mengubah mekanisme penyaluran BOS. Jika sebelumnya ditransfer ke kas daerah terlebih dahulu, kini dana BOS langsung disalurkan ke rekening sekolah.
Pada tahun yang sama, karena kondisi pandemi Covid-19, kebijakan pemanfaatan dana BOS juga diubah. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pimpinan satuan pendidikan dalam menggunakan BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam menghadapi pembelajaran di masa darurat Covid-19.
Perubahan kebijakan BOS dan beberapa kebijakan lain yang dilakukan Kemendikbud selama pandemi Covid-19 inilah yang redaksi ulas pada edisi XLVI kali ini. Sajian artikel mengenai topik utama tersebut hadir sebanyak 21 halaman.
Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Beragam upaya dilakukan untuk menangani dan memutus penyebaran virus yang tengah merebak, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dunia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga ikut andil dalam penanganan Covid-19. Mulai dari merealokasi anggaran senilai Rp 405 miliar hingga membuat kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan keamanan peserta didik.
Upaya serta inisitif Kemendikbud dalam menghadapi pandemi Covid-19 inilah yang redaksi ulas pada edisi 45 kali ini.
Periode Mei hingga Juni setiap tahunnya menjadi agenda rutin dan penting dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tahun ini kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap PPDB mengalami penyesuaian.
Penjelasan lengkap tentang PPDB inilah yang tersaji pada edisi kali ini. Pembaca dapat menyimaknya dengan seksama sehingga mendapat gambaran yang lebih utuh tentang PPDB dan kebijakannya yang wajib dipatuhi bersama. Kebijakan PPDB ini diatur dengan tujuan agar pemerataan akses dan mutu pendidikan dapat terwujud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan Kampus Merdeka yang merupakan rangkaian dari kebijakan sebelumya yakni Merdeka Belajar. Ada empat hal penting yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kebijakan tersebut setelah berdiskusi bersama para pemangku kepentingan khususnya bidang pendidikan tinggi.
Keempat pokok kebijakan itu adalah pembukaan program studi (prodi) baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi. Majalah JENDELA edisi kali ini mengulas pokok-pokok kebijakan Kampus merdeka itu sebanyak 19 halaman pada rubrik Fokus.
Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki delapan program yang menjadi fokus perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajeme SDM Aparatur, Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sebagai edisi penutup tahun 2019, JENDELA edisi 41 ini membahas capaian Reformasi Birokrasi Kemendikbud yang disajikan lengkap dalam rubrik Fokus.
Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) adalah perhelatan akbar seni budaya yang pertama kali diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan di Istora Senayan, Jakarta pada 7 s.d. 13 Oktober 2019 lalu. PKN menampilkan berbagai seni budaya dari seluruh Indonesia mulai dari pasanggiri hingga pergelaran karya budaya yang dikemas secara apik dan sukses menarik pengunjung dari berbagai kalangan.
Mengusung tema “Ruang Bersama Indonesia Bahagia”, PKN merupakan wujud implementasi salah satu amanat dalam Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, yakni keragaman ekspresi budaya yang mendorong keragaman interaksi antarbudaya di Indonesia. Sentuhan kekinian serta modern juga tak luput hadir mewarnai keragaman dalam penyelenggaraan PKN. JENDELA edisi kali ini mengulas lengkap kegiatan PKN yang dikemas dalam 17 halaman pada rubrik Fokus.
Program digitalisasi sekolah merupakan terobosan baru di sunia pendidikan yang memanfaatkan perkembangan teknologi terkini dalam berbagai proses pembelajaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini merupakan implementasi dari pembelajaran baru yang disiapkan untuk menghadapi tantangan global di era revolusi industri 4.0.
Program yang diluncurkan di Kabupaten Natuna pada 18 September 2019 ini juga bertujuan agar mempermudah proses belajar mengajar. Ke depan siswa dapat mengakses semua bahan ajar ataupun bahan ujian dalam satu jaringan. Majalah JENDELA edisi kali ini membahas tentang program digitalisasi sekolah yang tersaji di 17 halaman pada rubrik Fokus.
Majalah JENDELA edisi kali ini menjelaskan tentang upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di sekolah yang disajikan sebanyak 17 halaman pada rubrik Fokus. Melalui rubrik ini, JENDELA mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk di lingkungan satuan pendidikan untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas di sekolah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oktober 2019, Kabinet Kerja I telah sampai di penghujung periode. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah arahan dua menteri, Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy telah melaksanakan berbagai kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan, yang merujuk pada Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah. Program-program tersebut telah memberikan sejumlah dampak positif bagi peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan maupun kebudayaan. Majalah JENDELA edisi kali ini menyajikan capaian kinerja Kemendikbud tahun 2015—2019 yang dirangkum sebanyak 18 halaman pada rubrik Fokus.
Mewujudkan sekolah yang menyenangkan perlu didukung berbagai pihak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menelurkan sejumlah regulasi untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di sekolah. Sementara guru dan kepala sekolah mencari cara untuk melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
JENDELA edisi kali ini mengulas tentang sekolah menyenangkan dan betapa pentingnya kerja sama antara pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) pertama kali diluncurkan pada 2014. Program ini menyasar masyarakat usia sekolah, mulai 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo itu telah berjalan hampir lima tahun di tahun 2019 ini. Perjalanan itulah yang JENDELA hadirkan dalam edisi kali ini. Banyak cerita inspiratif dari para penerima manfaat PIP. Cerita tidak hanya berasal dari siswa, tetapi juga pengakuan dari pimpinan daerah setempat yang mengaku terbantu dan mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam menurunkan angka putus sekolah, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan jalur zonasi merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendekatkan peserta didik dengan lingkungan sekolah sehingga pemerataan akses pendidikan tersebut segera tercapai. Kebijakan zonasi juga bertujuan untuk menghilangkan praktik jual beli kursi calon peserta didik dan pungutan liar yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Kini masyarakat khususnya orang tua dapat langsung mengawasi pelaksanaan PPDB di sekolah dan dapat melaporkannya ke berbagai kanal pengaduan PPDB. Berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.Majalah JENDELA edisi kali ini mengupas tuntas tentang PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut. Sebanyak 19 halaman artikel pada rubrik Fokus disajikan secara lengkap dan menyeluruh agar pembaca memahami secara utuh kebijakan PPDB yang mulai berlaku di tahun pelajaran kali ini. Dalam artikel-artikel tersebut, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan mempunyai peran penting terselenggaranya PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap tahunnya seakan mengajak kita untuk kembali mengingat tentang perjuangan gigih para tokoh bangsa yang mengangkat kehidupan masyarakat di daerahnya melalui pendidikan dan kebudayaan. Selain Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional kita, masih banyak juga tokoh yang tanpa pamrih berbuat banyak hal karena kepeduliannya terhadap pendidikan dan kebudayaan Indonesia.
Untuk itulah, pada terbitan kali ini, JENDELA hadirkan edisi khusus untuk menyambut peringatan Hardiknas 2019 dengan menyajikan kisah dari 28 tokoh yang berjasa dalam meletakkan dan menguatkan fondasi pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Tokoh-tokoh yang dihadirkan merupakan masukan dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di daerah.
Tahun 2018 tepat 100 tahun Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI). Momen tersebut tidak hanya istimewa, tetapi juga bermakna bagi bangsa Indonesia. Pada kesempatan ini, diserahkan secara resmi dokumen yang berisi Strategi Kebudayaan kepada Presiden Joko Widodo dari perwakilan budayawan. Setelah disahkan Presiden, Strategi Kebudayaan ini akan menjadi rujukan dalam membuat kebijakan di bidang kebudayaan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Setidaknya terdapat tujuh resolusi yang dihasilkan dari KKI 2018.
Perjalanan penyusunan dokumen Strategi Kebudayaan hingga akhirnya diserahkan dan rencana tindak lanjut setelah diterima oleh Presiden inilah yang JENDELA hadirkan pada edisi kali ini. Artikel tersaji dalam rubrik Fokus setebal 21 halaman. Seperti biasa, sebagai pelengkap, tersaji pula infografis yang berisi data dukung terhadap artikel terkait.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sangat serius mengembangkan perfilman Indonesia terutama dalam hal sumber daya manusia (SDM) perfilman, salah satunya melalui pembukaan kompetensi keahlian Produksi Film di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tahun pelajaran 2018/2019 ini, Kemendikbud mulai membuka program keahlian perfilman di 34 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) perintis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pada JENDELA edisi kali ini, redaksi menampilkan sejumlah artikel mengenai pentingnya kompetensi keahlian perfilman di SMK. Melalui artikel-artikel tersebut diharapkan para pembaca semakin memahami bahwa pengembangan film di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab industri film, tetapi juga para pemangku pendidikan.
Kebutuhan akan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi keniscayaan di era sekarang ini. Hampir seluruh aktivitas dilakukan melalui teknologi tersebut, termasuk dalam proses pembelajaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan fasilitas pembelajaran melalui TIK lewat portal Rumah Belajar yang dapat diakses dengan mudah oleh guru maupun siswa.
Dengan berbagai fitur yang ada, Rumah Belajar memudahkan siswa maupun guru dalam memeroleh sumber belajar selain lewat buku. Keberadaan Rumah Belajar diharapkan mampu memenuhi kebutuhan untuk pembelajaran yang dapat diakses di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. JENDELA edisi kali ini menyajikan keunggulan dan manfaat yang dapat diambil dari Rumah Belajar.
Bencana alam yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah pada medio tahun 2018 berdampak sangat luar biasa. Respons cepat pascabencana dilakukan agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin parah. Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera bergerak ke daerah terdampak. Di sini, Kemendikbud mendirikan pos pendidikan untuk melakukan pendataan, penyaluran bantuan, serta penanganan bencana lainnya di bidang pendidikan. Topik kali ini redaksi hadirkan bagi pembaca setia JENDELA untuk memberikan gambaran kebijakan yang dilakukan Kemendikbud agar pendidikan yang menjadi hak anak dapat terpenuhi.
PENDIDIKAN vokasi sudah seharusnya melahirkan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing di dunia global melalui proses pembelajaran yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang kian berkembang. Pendidikan vokasi di Indonesia sudah saatnya harus mampu menuju ke arah persaingan global tersebut dan mengikuti perubahan zaman karena inti dari kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada manusianya. Nawacita pun telah menempatkan pendidikan vokasi sebagai prioritas utama pembangunan di dunia pendidikan. Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia yang menjadi arah pembangunan pendidikan vokasi ke depan.
Pada JENDELA edisi kali ini, redaksi menampilkan sejumlah artikel mengenai cerita keberhasilan Program Revitalisasi SMK.
Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah pada 2004, urusan pendidikan tidak lagi menjadi kewenangan semata pemerintah pusat melainkan didesentralisasikan kepada pemerintah daerah. Itu artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pengelolaan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing. Pembagian kewenangan di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah ini kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada JENDELA edisi kali ini, redaksi menampilkan sejumlah artikel mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang pendidikan.
Pengelolaan nomor identitas resmi yang baik dapat menjadi sumber informasi dan data penting dalam menentukan kebijakan dan program-program pembangunan. Termasuk pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan berbagai program dan kebijakan bagi guru dan siswa. Data yang ada dapat digunakan pula untuk penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan, dan program pendidikan lainnya, maupun evaluasi pelaksanaan program, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya data pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa ini mendorong Kemendikbud melakukan pengelolaan yang lebih baik untuk NUPTK dan NISN. Pengelolaan baru untuk NUPTK dan NISN dibahas dalam JENDELA edisi kali ini.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali diperingati. Tema peringatan Hardiknas 2018 kali ini adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”. Dari tema inilah, redaksi JENDELA ingin menghadirkan sejarah dan kisah inspiratif dari para tokoh pendidikan di Indonesia. Tokoh-tokoh pendidikan yang ditulis dalam edisi kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah pendidikan di Indonesia. Termasuk kami hadirkan pula tokoh pendidikan lokal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Kekerasan yang menimpa guru hingga mengakibatkan meninggal dunia pada Februari 2018 yang lalu menjadi berita yang mengejutkan banyak pihak. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dihormati justru berakhir tragis di tangan peserta didiknya sendiri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku prihatin dan terpukul atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, peristiwa serupa tidak boleh terjadi lagi. Menurutnya, seluruh pihak punya tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Itulah sebabnya tripusat pendidikan perlu dihidupkan kembali.
Pembangunan yang merata di seluruh wilayah di Indonesia merupakan dambaan masyarakat Indonesia. Itulah mengapa Presiden Joko Widodo merumuskan nawacita, yang salah satunya berbunyi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Lewat nawacita ke-3 itu, Presiden ingin masyarakat yang berada di wilayah pinggir Indonesia tetap merasakan kehadiran negara melalui kebijakan intervensi yang diberikan.
Sebagai wujud nyata pelaksanaan nawacita itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalankan sejumlah kebijakan yang menyasar masyarakat yang berada di wilayah pinggir tersebut. Kebijakan-kebijakan apa saja yang Kemendikbud lakukan untuk wilayah-wilayah tersebut? JENDELA edisi XX menyuguhkan informasi tersebut untuk pembaca sekalian.
Mencari data serta informasi tentang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia yang cepat dan akurat kini bukan lagi hal yang sulit didapatkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memanjakan publik dengan segudang layanan digital baik secara informatif maupun transaksional di bidang pendidikan dan kebudayaan. Edisi ini mengupas lengkap layanan digital bidang pendidikan dan kebudayaan yang dikelola oleh Kemendikbud dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Penguatan Pendidikan Karakter menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menyongsong generasi emas 2045. Religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas merupakan nilai karakter yang diinginkan ada pada setiap generasi emas ini. Presiden Joko Widodo punya perhatian besar akan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ditandatangani Presiden pada September 2017 yang lalu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memulai rintisan sekolah yang menyelenggarakan PPK sejak 2016 dan terus dilakukan hingga pada 2020 target implementasi penuh PPK dapat terwujud. Perkembangan mengenai PPK itulah yang kami sajikan dalam JENDELA edisi kali ini.
Peran seorang pendidik dalam pelaksanaan pendidikan sangatlah penting dan perlu terus diperkuat. Profesionalitas guru harus terus ditingkatkan mengingat tugas dan kewajibannya berkaitan erat dengan nasib bangsa di masa mendatang. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Untuk itulah pemerintah terus berupaya meningkatkan kompetensi pendidik melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Program ini juga sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu perlu adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Asupan gizi yang baik dibutuhkan semua orang, termasuk siswa sekolah agar dapat menerima materi pelajaran dengan baik pula. Sayangnya, di Indonesia, masih ada sejumlah daerah yang penduduknya menderita salah gizi, stunting, dan masalah gizi lainnya. Oleh karena itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan program peningkatan gizi bagi siswa. Majalah edisi kali ini mengulas secara komprehensif program tersebut dari semua jenjang pendidikan, mulai pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
Berisi tentang kebijakan UN tahun 2016 yang mengalami perubahan di beberapa bagian. Misalnya pada bagian kisi-kisi, pelaksanaan UN yang sebagian berbasis komputer, perubahan UN 2015 dengan UN 2016, pelaksanaan UN di sekolah Indonesia luar negeri, dan lain-lain.
Berisi kebijakan-kebijakan Kemendikbud menumbuhkan minat baca masyarakat, sehingga tumbuh menjadi masyarakat literat dan memiliki budaya literasi yang tinggi. Kebijakan tersebut, misalnya kewajiban membaca 15 menit sebelum memulai pembelajaran di dalam kelas.
Berisi kebiijakan Kemendikbud untuk melanjutkan, memperluas, memperkuat, mengoptimalkan, dan memperdalam pendidikan karakter di sekolah. Langkah itu diberi nama: Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Publik dilibatkan pula untuk ikut menyukseskan pelaksanaan penerapan pendidikan karakter di sekolah.
Berisi informasi tentang Program Keahlian Ganda (sebelumnya disebut Program Ahli Fungsi) untuk menambah jumlah guru dengan kompetensi sesuai standar mengajar bidang keahlian tertentu di SMK atau disebut sebagai guru mata pelajaran produktif di SMK.
Berisi tentang penjelasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP), cara mengaktifkan dan mencairkan dananya, serta hal-hal lain yang berkaitan tentang KIP tahun 2016.
UN tahun 2017 diperluas pelaksanaannya dengan menggunakan komputer sebagai moda utamanya atau disebut ujian nasional berbasis komputer (UNBK). UNBK terbukti meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, integritas, dan kehematan pelaksanaan ujian nasional.
Sering timbul salah persepsi di masyarakat tentang anggaran pendidikan yang dialokasikan APBN 20 persen dikelola seluruhnya oleh Kemendikbud. Padahal 64,45 persennya masuk dalam dana transfer daerah yang artinya dialokasikan untuk pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Majalah edisi ini mengulas tentang anggaran pendidikan dan kebudayaan yang dialokasikan tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemendikbud, tetapi oleh 19 kementerian/lembaga lainnya dan sebagian besar masuk dalam dana transfer daerah. Melalui majalah ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah persepsi bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dikelola oleh Kemendikbud tetapi oleh daerah dan kementerian/lembaga lainnya.
Strategi meningkatkan kesejahteraan kepada guru terus dilakukan oleh pemerintah. Tunjangan guru diberikan bagi guru, selain dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dapat pula digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Serba-serbi tentang tunjangan guru ini dibahas secara lengkap dalam majalah edisi ini.
Upaya Kemendikbud untuk terus memperkecil persentase ketunaaksaraan di Indonesia terus dilakukan. Sejumlah program unggulan untuk memberantas tuna aksara sekaligus meningkatkan keterampilan membaca masyarakat dibahas secara mendalam dalam majalah edisi ini.
Disahkannya UU tentang Sistem Perbukuan memberikan kepastian bagi pembaca dalam memeroleh buku dengan isi konten yang "aman" dan tanpa khawatir dengan harga yang terlampau mahal. UU ini hadir untuk mewujudkan buku bermutu, murah, dan merata (3M) bagi masyarakat. Majalah edisi ini membahas secara mendalam isi dari UU Sistem Perbukuan.
Tahun pelajaran 2017/2018, Kemendikbud menerapkan sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Majalah ini berisi penjelasan tentang penyelenggaraan PPDB yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Majalah edisi ini membahas mengenai perjalanan panjang perjalanan RUU ini hingga disetujui untuk disahkan dan penjelasan tentang apa saja isi UU itu sendiri.
Berisi kebijakan baru Kemendikbud memperkuat SMK sebagai satuan pendidikan yang mencetak lulusan siap kerja. Penguatan dilakukan dengan cara reorientasi pendidikan vokasi ke arah kebutuhan kerja yang melibatkan dunia usaha dan dunia industri. Sektor unggulan SMK yang difokuskan adalah kemaritiman, pariwisata, pertanian, dan industri kreatif.
Berisi tentang perbaikan-perbaikan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan pada tahun pelajaran 2016/2017. Hasil perbaikan ini akan diterapkan pada 25 persen sekolah atau sekitar 52 ribu sekolah di Indonesia.
Berisi tentang penjelasan anggaran pendidikan yang dialokasikan APBN selama tahun 2016. Sebanyak Rp 49 triliun anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud, sebagian besar dialokasikan untuk program-program pendidikan dan kebudayaan yang langsung menyasar masyarakat.